GridHot.ID - Salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka RR, menjadi sororan. Bripka RR bak tinggalkan Ferdy Sambo.
Bripka RR disebut telah mencabut keterangan untuk ikut skenario suami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J setelah dikunjungi istri.
Namun, Bripka RR belum juga mengajukan sebagai justice collabolator (JC).
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Bripka RR, Erman Ummar, buka suara terkait hal tersebut.
Erman menjelaskan alasan kliennya belum mengajukan sebagai JC.
Erman mengatakan, Bripka RR masih melihat berkembangan terhadapnya dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Erman juga menduga bahwa Bripka RR tidak terima dengan pasal yang disangkakan kepadanya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 kUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Diberitakan oleh Kompas.com sebelumnya, Bripka RR mengubah keterangannya setelah dikunjungi keluarga dan istrinya.
Bripka RR sebelumnya memang sempat mengikuti skenario baku tembak yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Namun, setelah kunjungan dari keluarganya, Bripka RR mengubah keterangannya.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar pada Kamis (8/9/2022).
"Bukan (ancaman), dia takut. Makanya dalam rangka setelah saya masuk, setelah keluarganya dulu, mulai keluarganya masuk udah mulai berani dia karena keluarganya,” kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Erman Umar mengatakan, Bripka RR juga takut terhadap Ferdy Sambo sehingga awalnya mengikuti skenario baku tembak tersebut. Namun, setelah keluarga memberikan penguatan, akhirnya Bripka RR mulai berani mengatakan yang sebenarnya.
"Nah itu, jadi yang pertama itu (skenario baku tembak). Dia berbalik arah itu setelah, mungkin dia didatangi keluarga, adik kandung sama isteri agar mereka minta bicara benar. Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” ujar Erman.
Erman Umar menegaskan, saat ini kliennya sudah mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya dan tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Selaku pengacara, ia juga selalu mendorong Bripka Ricky untuk terus jujur. Termasuk, pada saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Saya sampaikan, 'ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Tapi kalau masih ada, kamu jujur'. Dia bilang, 'tidak, saya akan bicara benar'," ujar Erman mengulang pembicaraan dengan Bripka RR.
Diketahui, Bripka Ricky merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bripka RR disebut berperan membantu dan menyaksikan proses pembunuhan berencana tersebut.
Namun, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Diketahui, semua berawal dari kematian Brigadir J dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Di awal kasus, Polri menyatakan kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
Namun, belakangan terungkap bahwa kronologi tersebut adalah rekayasa.
Kronologi baku tembak adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. (*)