GridHot.ID - Keberadan pinjaman online (pinjol) bisa sangat membantu masyarakat.
Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.
Uang bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.
Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.
Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.
Berbicara mengenai pinjol ilegal, pernah ada kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online ilegal yang menjadi perbincangan warganet.
Hal itu bermula dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022).
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjol.
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.