Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Link Cek Pinjaman Online yang Aman, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal, Rekening Penipuan Juga Bisa Dideteksi dengan Klik Situs Ini

Candra Mega Sari - Kamis, 03 November 2022 | 19:13
Ilustrasi fintech landiang atau pinjaman online
Shutterstock

Ilustrasi fintech landiang atau pinjaman online

Gridhot.ID - Layanan pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan suntikan dana cepat.

Banyak orang yang lebih memilih menggunakan layanan pinjaman online karena mudah dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek cekfintech.id.

Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan pinjol ilegal.

Ketua Umum AFTECH Pandu Patria Sjahrir mengatakan, melalui situs cekfintech.id ini masyarakat dapat mengetahui sebuah platform pinjol yang dimaksud legal atau ilegal.

"Kalau buat konsumen saya pasti ngulang-ngulang terus, tolong inisiatif cekfintech.id itu sudah ada. Jadi kalau misalnya ada laporan dari konsumen (tentang pinjol ilegal) tolong dicek ke sana," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Mengutip Kontan.co.id, situs cekfintech.id merupakan salah satu upaya AFTECH untuk memerangi sepak terjang pinjol ilegal yang terus-menerus merugikan masyarakat.

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman cekfintech.id cukup mudah.

Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom Kata Kunci dan klik tombol Cek Sekarang.

Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Misalnya: "PT Indonesia Fintopia Technology (EASYCASH) telah memiliki surat tanda Berizin dari OJK no KEP-49/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020" Namun jika pinjol yang dicari ilegal atau tidak terdaftar di OJK, maka keterangan yang muncul di situs tersebut berupa'Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar".

Baca Juga: 102 Pinjaman Online Berizin OJK, Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Aman untuk Anda, Modal KTP Bisa Dapat Limit Puluhan Juta

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x