Gridhot.ID - Belakangan pinjaman online (pinjol) menjadi primadona di kalangan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman uang.
Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang gampang.
Selain itu, pencairan dana dari pinjaman onlineyang relatif cepat membuat sebagian orang memilih meminjam di pinjol ketimbang di bank.
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecekcekfintech.id.
Pasalnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjol ilegal lantaran tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan pinjol ilegal.
Ketua Umum AFTECH Pandu Patria Sjahrir mengatakan, melalui situs cekfintech.id masyarakat dapat mengetahui sebuah platform pinjol yang dimaksud legal atau ilegal.
"Kalau buat konsumen saya pasti ngulang-ngulang terus, tolong inisiatif cekfintech.id itu sudah ada. Jadi kalau misalnya ada laporan dari konsumen (tentang pinjol ilegal) tolong dicek ke sana," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (10/10/2022).
MengutipKontan.co.id, situs cekfintech.id merupakan salah satu upaya AFTECH untuk memerangi sepak terjang pinjol ilegal yang terus-menerus merugikan masyarakat.
Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui lamancekfintech.idcukup mudah.
Anda hanya perlu memasukkan nama pinjol yang ingin dicari di kolom Kata Kunci dan klik tombol Cek Sekarang.
Apabila pinjol yang dicari merupakan pinjol legal maka halaman situs akan memunculkan nama perusahaan pinjol, nomor surat tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tanggal pinjol tersebut mendapatkan izin beroperasi dari OJK.