GridHot.ID - Keberadan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat bak pisau bermata dua.
Pada salah satu sisi, pinjaman online sangat memudahkan seseorang ketika sedang membutuhkan uang.
Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.
Uang bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.
Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.
Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.
Berbicara soal pinjol ilegal, dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini seorang warganet di media sosial Twitter mengeluhkan pesan yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari perusahaan pinjol ilegal.
Berikut bunyi pesan WhatsApp tersebut:
"Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)"
Warganet itu pun mengaku khawatir dengan pesan tersebut.