Sementara itu, jika penagihan mengakibatkan kerugian atau dilakukan dengan cara meneror dan intimidasi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.
"Apabila penagihan sudah merugikan atau dilakukan dengan teror dan intimidasi, kami meminta masyarakat segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Diberitakan Kompas.com, 28 November 2021, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, di antaranya:
Cek legalitas pinjol
Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telepon.
1. Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui website OJK dengan mengakses laman ojk.go.id.
Kemudian, pilih menu IKNB, dan pilih fintech pada bagian kanan bawah.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online Ilegal, Cuma 102 Perusahaan Pinjol Berikut Ini yang Resmi Diawasi OJK
Nantinya, akan ditampilkan daftar perusahaan penyedia pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:
Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 Ketik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon dan e-mail OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
(*)
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar