Gridhot.ID - Keberadaan joki pinjaman online (pinjol) kian marak muncul menawarkan diri di berbagai platform media sosial.
Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir.
Pinjaman online memang menggiurkan sebagai solusi masalah keuangan saat ini.
Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.
Tak hanya itu, peminjaman uang melalui pinjol juga sangat mudah karena bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan.
Masalahnya, keleluasaan akses tersebut kerap kali berbanding dengan pengawasan yang lebih longgar ketimbang pinjaman dari perbankan.
Tak heran, nasabah bisa mendapatkan penipuan dari pinjol ilegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.
Apa itu joki pinjol?
Mengutip Kompas.com, joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.
Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.
Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp.