Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal
Masyarakat pun diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin OJK.
Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Melansir Kompas.com, fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Daftar pinjaman online (pinjol) legal OJK
Adapun daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK sebagai berikut:
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Investree, PT Investree Radhika Jaya
Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
Boost, PT Creative Mobile Adventure
TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ingat, Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. Lainnya ILEGAL!
Sobat OJK, sebelum menggunakan pinjaman online #CekDulu legalitas pinjaman online tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjaman online legal yang berizin OJK. Di luar daftar ini Ilegal. pic.twitter.com/IUm5U1Mw7S
Komentar