Masyarakat harus jeli terhadap berizin atau tidaknya perusahaan penyelenggara fintech yang akan digunakan. Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak, ia meminta agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal.
Hingga November 2022 ini ada 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022