Gridhot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait kasus penipuan yang dialami ratusan mahasiswa di Bogor.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online karena termakan bujuk rayu terkait investasi bagi hasil melalui e-commerce.
Polres Bogor telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan modus pinjaman online yang menjerat 317 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 116 orang merupakan mahasiswa IPB.
Mengutip Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.
"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).
Pasalnya, meskiratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.
"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal.
Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.
Sebab, platform pinjol yang ikut terseret dalam kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Terlebih, skema penipuan yang dilakukan pelaku bukan berasal dari platform pinjol legal ini.