Gridhot.ID - Banyak orang tertarik dengan pinjaman online (pinjol) karena proses kreditnya mudah dan dana bisa cair dengan cepat.
Namun perlu diingat, masyarakat harus menjauhi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, pinjaman online ilegal umumnya menetapkan bunga tinggiyang berpotensi merugikan masyarakat.
Berbeda denganpinjaman online legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Selain data pribadi aman, riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak-pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking.
Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.
Sebab, ketika Anda gagal bayar pinjaman online, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking.
Jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman lewat pinjol.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau permohonan KPR di bank.
Penyebab utama masalah tersebut karena nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.