Gridhot.ID- Banyak orang tertarik dengan pinjaman online karena proses kreditnya mudah dan dana bisa cair dengan cepat.
Pinjaman online ada yang legal dan ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di lembaga keuangan, maka riwayat nasabah pinjol ilegal tidak tercantum di BI checking.
Meski hal ini terkesan 'menguntungkan' bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, namun risiko menjadi nasabah pinjol ilegal sangat besar.
Pinjol tanpa BI Checking umumnya menetapkan bunga yang sangat mencekik.
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak-pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking.
Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.
Pasalnya, ada risiko berat yang harus ditanggung jika nama Anda memiliki riwayat buruk di BI Checking.
Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan BI Checking?
Mengutip Kompas.com,BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.