Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasabah Bandel Terancam Masuk Blacklist, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Usai Terjerat Pinjaman Online, Bisa Lewat HP Tak Perlu ke Kantor OJK

Candra Mega Sari - Jumat, 11 November 2022 | 20:25
Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI Checking
KOMPAS.com/Zulfikar

Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI Checking

Gridhot.ID- Banyak orang tertarik dengan pinjaman online karena proses kreditnya mudah dan dana bisa cair dengan cepat.

Pinjaman online ada yang legal dan ilegal.

Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di lembaga keuangan, maka riwayat nasabah pinjol ilegal tidak tercantum di BI checking.

Meski hal ini terkesan 'menguntungkan' bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, namun risiko menjadi nasabah pinjol ilegal sangat besar.

Pinjol tanpa BI Checking umumnya menetapkan bunga yang sangat mencekik.

Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak-pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking.

Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.

Pasalnya, ada risiko berat yang harus ditanggung jika nama Anda memiliki riwayat buruk di BI Checking.

Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan BI Checking?

Mengutip Kompas.com,BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Baca Juga: Terseok-seok Bayar Cicilan Pinjaman Online, Begini Cara Minta Keringanan saat Galbay AdaKami, Ada 2 Pilihan untuk Ajukan Restrukturisasi

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x