Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasabah Bandel Terancam Masuk Blacklist, Ini Cara Mudah Cek BI Checking Usai Terjerat Pinjaman Online, Bisa Lewat HP Tak Perlu ke Kantor OJK

Candra Mega Sari - Jumat, 11 November 2022 | 20:25
Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI Checking
KOMPAS.com/Zulfikar

Ilustrasi halaman website SLIK OJK untuk cek BI Checking

Perlu diketahui, istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sederhananya, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Cara cek BI Checking
OJK

Cara cek BI Checking

Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan.

SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Baca Juga: Terancam Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ketahui Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online AdaKami, Benarkah Tak Ada Debt Collector yang Menagih?

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x