Perlu diketahui, istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sederhananya, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.
Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.
Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan.
SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).