Gridhot.ID- Banyak orang tertarik dengan pinjaman online karena proses kreditnya mudah dan dana bisa cair dengan cepat.
Pinjaman online ada yang legal dan ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar di lembaga keuangan, maka riwayat nasabah pinjol ilegal tidak tercantum di BI checking.
Meski hal ini terkesan 'menguntungkan' bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, namun risiko menjadi nasabah pinjol ilegal sangat besar.
Pinjol tanpa BI Checking umumnya menetapkan bunga yang sangat mencekik.
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak-pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking.
Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.
Pasalnya, ada risiko berat yang harus ditanggung jika nama Anda memiliki riwayat buruk di BI Checking.
Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan BI Checking?
Mengutip Kompas.com,BI Checking menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Perlu diketahui, istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sederhananya, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.
Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.
Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan.
SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Cara cek BI Checking
1. Cek BI Checking offline
Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI Checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.
Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diaksesdi sini.
2. Cek BI Checking online
Sementara itu, pengecekan BI Checking secara online dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor regional.
- Kantor pusat
Pemohon SLIK atau BI Checking melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor pusat OJK, di lamanhttps://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Panduan lengkap pengecekan BI Checking secara online melalui kantor pusat bisa diaksesdi sini.
- Kantor regional atau kantor OJK setempat
Pemohon BI Checking bisa melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor regional atau OJK setempat dengan laman registrasi yang bisa diaksesdi sini.
Adapun tata cara permintaan informasi debitur kantor regional OJK bisa diaksesdi sini.
(*)