Gridhot.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan suntikan dana cepat.
Kendati demikian, pinjaman online sendiri merupakan salah satu produk financial technology (fintech) yang masih menimbulkan sejumlah polemik.
Mulai dari status perusahaan pinjol ilegal yang masih marak beredar, hingga kejelasan hukum bagi para pelakunya.
Selain itu, penggunaan aplikasi pinjol legal juga menimbulkan pertanyaan terkait status BI Checking bagi debitur yang gagal bayar.
Pasalnya, BI Checking merupakan layanan ntuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Informasi riwayat kredit debitur itu tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).
Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman.
Jika namamu tercatat di dalam daftar tersebut, proses pinjaman yang dilakukan menggunakan data diri milikmu akan mengalami kendala.
Padahal kini hampir semua pinjaman online legal telah bekerja sama dengan BI Checking.
Namun, apakah ada pinjol tanpa BI Checking? Jawabannya, ada.
Melansir GridFame.id, berikut adalah 5 pinjol legal tanpa BI Checking.