SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Dari situ, pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapat dana pinjaman.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila nama kita sudah terkena blacklist BI Checking?
Melansir Suar.id, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online.
Cara Membersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online
Pertama, pastikan Anda melunasi dulu utang yang belum terbayar.
Adanya utang membuat nama Anda memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk ke daftar hitam SLIK OJK.
Kedua, setelah melunasi utang silakan melaporkan pelunasan utang yang sudah dilakukan pada lembaga peminjaman yang digunakan.
Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke OJk disertai bukti pelunasan.
Nantinya, dalam waktu 24 bulan nama Anda bisa otomatis bersih dan terhapus dari daftar hitam SLIK OJK.
Tetapi sayangnya, pada kurun waktu pembersihan nama tersebut, Anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman.
Sehingga, Anda tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.
Itulah cara membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online. Ada baiknya untuk selalu bijak setiap melakukan transaksi keuangan atau pinjaman online.
(*)
Source | : | Suar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar