"Seperti Pak Kapolres bilang, (dugaan pelaku lain) masih didalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Polisi juga sementara ini tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan tersangka SAN.
Sehingga sementara pelaku yang ditetapkan atas penipuan ini adalah pelaku tunggal, yakni tersangka SAN.
"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes.
Polisi pun sementara juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.
"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata Yohannes.
Adapun SAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjol dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.
Penipuan oleh SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku.