Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

116 Mahasiswa IPB Termakan Bujuk Rayu Siti Anisa, OJK Lobi Platfom Pinjaman Online yang Terlibat untuk Lakukan Ini, Polisi Analisa Dugaan Pelaku Lain

Candra Mega Sari - Kamis, 24 November 2022 | 16:13
Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan modus pinjaman online yang menjerat 317 mahasiswa.
Istimewa

Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan modus pinjaman online yang menjerat 317 mahasiswa.

Selain melobi platform pinjol, Friderica juga melakukan berbagai edukasi keuangan mengenai investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi di universitas-universitas.

Sebab menurutnya, tidak semua akademisi seperti mahasiswa sudah memiliki pengetahuan terkait penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

Padahal edukasi keuangan ini merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan oleh semua orang.

"Kemarin kami sudah di beberapa kampus, kampus besar. Dan kita sampai dengan akhir tahun ini, kita akan terus melakukan edukasi secara masif ke kampus-kampus," tukasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus penipuan bermodus pinjaman online yang dilakukan tersangka SAN.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain selain tersangka SAN dalam kasus ini.

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka

Sementara ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, belum mengalami penambahan.

"Masih SAN (pelaku belum mengalami penambahan)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa ada informasi dugaan bahwa SAN dibantu oleh orang lain dalam melakukan penipuan.

Namun, sementara ini pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu!

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x