Gridhot.ID -Kehadiran pinjaman online atau pinjol tak jarang membuat masyarakat resah.
Pasalnya, pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih marak beroperasi di sekitar masyarakat.
Padahal sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang sudah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sebanyak 4.352.
Namun, masih banyak orang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.
Kondisi ini dipicu karena seseorang terdesak dan memerlukan suntikan dana dengan cepat.
Hal itu membuat mereka tak memikirkan risiko atau keabsahan pinjol tersebut.
Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?
Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.
Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.
Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.