Gridhot.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) memang kini semakin naik penggunanya.
Pinjaman online merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana secara cepat.
Mudahnya pencairan dana dengan aturan yang tak rumit membuat masyarakat lebih memilih pinjaman online ketimbang bank konvensional.
Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online, terdapat beberapa kekurangan terkait pinjaman dana ini.
Salah satunya adalah mengeliminasi pertemuan fisik untuk memverifikasi legal atau tidaknya sebuah pinjol.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 5 poin yang perlu masyarakat perhatikan untuk menghindari modus palsu atau modus jahat yang memanfaatkan pinjaman online.
Melansir Kompas TV, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," jelasnya, Kamis (19/8/2021).
Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.
Phising
Modus penipuan berkedok pinjaman online berupa phising atau pengelabuan dilakukan oleh orang yang mengaku-aku dari lembaga resmi.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar