Social engineering
Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban.
Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.
Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kodeone time password(OTP) ataupasswordkarena sudah memahami kebiasaantargetnya.
Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan pinjol legal jika membutuhkan dana.
Mengutip Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kodnisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja menjadi produk atau layanan yang menarik oleh para oknum penipuan.
"Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujar Adrian dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjol ilegal.
Adrian pun membagikan tips untuk masyarakat bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal, sehingga diharapkan bisa waspada dan tidak terjebak dengan penipuan fintech lending ilegal.