Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Cuma Phising dan Scam, Ini 4 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Kominfo Wanti-wanti Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini

Candra Mega Sari - Senin, 21 November 2022 | 19:35
Ketahui modus penipuan dan ancaman berkedok pinjaman online
Instagram @ojkindonesia

Ketahui modus penipuan dan ancaman berkedok pinjaman online

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:

- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK

- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending

- Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan

- Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku

- Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech

- Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan

- Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum

Baca Juga: Limit Rp 30 Juta Langsung Cair dalam 5 Menit, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Legal di Kredivo, Syaratnya Mudah dan Tanpa Jaminan

(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x