Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK
- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI, yang merupakan asosiasi resmi menaungi industri fintech lending
- Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan
- Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku
- Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech
- Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan
- Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
(*)