Gridhot.ID - Polisi telah menetapkan Siti Anisa Nasution alias SAN (29) sebagai tersangka penipuan investasi dengan modus pinjaman online (pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa IPB.
Diketahui, sebanyak 317 orang menjadi korban penipuan investasi dengan modus pinjaman online dan 116 di antaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hingga saat ini Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat baru menetapkan satu tersangka.
Namun, diduga kuat ada pihak lain yang membantu SAN memuluskan motifnya, termasuk mengenalkan ke para mahasiswa tersebut.
SAN merupakan perempuan pemilik toko online elektronik. Dia bukan mahasiswa IPB ataupun alumnus IPB.
Mengutip Kompas.com, penipuan yang dilakukan SAN berawal karena dia ingin meningkatkan rating toko online miliknya.
"SAN perannya menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen dalam projek itu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (17/11/2022).
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami soal kenapa mahasiswa yang belum berpenghasilan bisa mengambil pinjaman online dalam kasus ini.
Adapun ratusan mahasiswa IPB harus berurusan dengan penagih utang karena pinjaman online yang mereka ajukan.
Para mahasiswa tersebut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh SAN yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan 10 hingga 15 persen melalui toko online.
Total jumlah korban ada sekitar 317 orang, di mana 116 merupakan mahasiswa IPB, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.