"Untuk kebenarannya akan kita kroscek nanti dengan pihak pinjaman online yang memang sudah terkonfirmasi diakui oleh pelaku dan cocok dengan keterangan korban," imbuhnya.
Sementara terkait latar belakang pelaku SAN, Yohannes menyebut tersangka adalah pegawai swasta dan pernah bekerja sebagai driver online hingga sales di bank.
"Background pelaku atau tersangka ini, dia mengaku selama ini kerjanya itu swasta. Bahkan, dia juga mengaku pernah menjadi driver online, pernah menjadi sales di bank," ujar Yohannes.
"Jadi basic-nya, saya lihat ketika saya interogasi langsung, dia pandai meyakinkan sesuatu," ucapnya.
SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.
Ia pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Freelancer jasa pembuatan ATM
Salah seorang korban, DG menjelaskan SAN dikenal sebagai freelancer jasa pembuatan ATM
"Perempuan yang jelas. Lalu, lebih tua dari saya, umurnya 29 tahun, dia berjilbab. Terakhir dia kerja freelancer di salah satu bank. Untuk buka jasa buka ATM," kata DG dijumpai TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor.
DG melanjutkan, dia mengenal SAN pertama kali lewat adiknya yang juga mengalami nasib serupa dengannya.
"Setahu saya dia bukan mahasiswa IPB. Saya juga bukan IPB dan adik saya bukan IPB. Kenalnya saya dari adik saya yang teman dari SAN ini," tambahnya.