Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siti Anisa Gunakan 4 Aplikasi Pinjaman Online untuk Kibuli Mahasiswa IPB, Polisi Endus Kejanggalan Kenapa Pelajar Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjol: Kami Akan Telusuri

Candra Mega Sari - Senin, 21 November 2022 | 15:25
Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka

Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap 4 pinjol yang sejauh ini ikut terseret.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, 4 pinjol tersebut merupakan pinjol legal dan mempunyai izin dari pemerintah.

"Ada4 (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).

Polisi juga akan menyelidiki kenapa mahasiswa yang notabene belum berpenghasilan, tetap bisa mengajukan pinjaman.

Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.

Yohannes mengatakan juga akan menyelidiki apakah ada hubungan dari pihak pinjaman online dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.

SAN (29) tersangka penipuan bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

SAN (29) tersangka penipuan bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).

"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.

"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."

Polisi pun akan mengecek berapa total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang saat ini angkanya disebut mencapai Rp 2,3 miliar.

"Jadi total kerugian Rp 2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes.

Baca Juga: Inilah Sosok Siti Anisa, Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Online Ratusan Mahasiswa IPB, Dikenal Sering Buat Resah di Keluarga

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x