Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap 4 pinjol yang sejauh ini ikut terseret.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, 4 pinjol tersebut merupakan pinjol legal dan mempunyai izin dari pemerintah.
"Ada4 (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).
Polisi juga akan menyelidiki kenapa mahasiswa yang notabene belum berpenghasilan, tetap bisa mengajukan pinjaman.
Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.
Yohannes mengatakan juga akan menyelidiki apakah ada hubungan dari pihak pinjaman online dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.
"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.
"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."
Polisi pun akan mengecek berapa total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang saat ini angkanya disebut mencapai Rp 2,3 miliar.
"Jadi total kerugian Rp 2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes.