Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Polres Bogor menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wanita berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi dan juga pinjol.
Polisi menyebut modus operasi pelaku menyaratkan korban harus mengajukan pinjaman online ke lembaga pinjol, lalu mengirim sejumlah uang kepada SAN.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 November 2022, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.
Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 333 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Iman Imanuddin mengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.
Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.