Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu!

Candra Mega Sari - Rabu, 23 November 2022 | 20:42
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

Meski begitu, pinjol tentunya bukan merupakan hal yang buruk atau menakutkan yang harus dijauhi.

Pasalnya, tujuan utamanya sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan menyediakan bantuan finansial.

Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terkait pinjol yang hendak dipakai.

Pastikan pinjol yang hendak digunakan bersifat legal.

Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol legal dan ilegal?

Tak perlu khawatir, TribunJatim.com telah merangkum 9 perbedaan pinjol legal dan ilegal sebagai berikut.

1. Izin Atau Status Jelas

Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016.

Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.

Berbeda dengan pinjol ilegal, izin dan status perusahaan mereka cenderung tak jelas.

Pinjol ilegal biasanya masuk dalam daftar blacklist dan target pengawasan KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).

Baca Juga: 4 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diberantas OJK, Hati-hati Jangan Tergiur Rayuan Menyesatkan, Ini Daftar Pinjaman Online Legal pada November 2022

Halaman Selanjutnya

2. Diawasi OJK

Source :Kompas.comTribunJatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x