Meski begitu, pinjol tentunya bukan merupakan hal yang buruk atau menakutkan yang harus dijauhi.
Pasalnya, tujuan utamanya sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan menyediakan bantuan finansial.
Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terkait pinjol yang hendak dipakai.
Pastikan pinjol yang hendak digunakan bersifat legal.
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol legal dan ilegal?
Tak perlu khawatir, TribunJatim.com telah merangkum 9 perbedaan pinjol legal dan ilegal sebagai berikut.
1. Izin Atau Status Jelas
Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016.
Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal, izin dan status perusahaan mereka cenderung tak jelas.
Pinjol ilegal biasanya masuk dalam daftar blacklist dan target pengawasan KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).