Gridhot.ID -Kehadiran pinjaman online atau pinjol tak jarang membuat masyarakat resah.
Pasalnya, pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih marak beroperasi di sekitar masyarakat.
Padahal sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang sudah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sebanyak 4.352.
Namun, masih banyak orang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.
Kondisi ini dipicu karena seseorang terdesak dan memerlukan suntikan dana dengan cepat.
Hal itu membuat mereka tak memikirkan risiko atau keabsahan pinjol tersebut.
Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?
Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.
Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas, dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini mengajukan pinjaman bisa Anda lakukan di rumah lalu limit kredit dapat cair dalam rekening pribadi.
Yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline.
Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.
Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam. Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.
Dilansir Kompas.com dari laman Cekaja, layanan pinjaman online mulai berkembang di Indonesia sejak 2016.
Pada saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.
Hal tersebut dikarenakan pinjaman online memudahkan UMKM dalam membuat bisnis maupun mengembangkan bisnis tanpa adanya jaminan.
Syaratnya yang mudah mempercepat UMKM dalam mendapatkan pinjaman.
Menyikapi isu pinjol, kriminolog dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar melihat fenomena pinjol memang sudah menjadi candu di tengah masyarakat.
"Ini memang seperti candu ya karena dengan mudah dan cepat bisa menyelesaikan persoalan," kata Yesmil Anwar.
Karena maraknya pinjol ilegal yang menyulitkan sebagian masyarakat, tak sedikit muncul kasus bunuh diri karena perkara ini.
Brigitta Erlita psikolog dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta menyebut depresi dan kecemasan tinggi seseorang karena tak mampu melunasi pinjol memicu terbesitnya keinginan untuk lari dari masalah dengan cara bunuh diri.
"Pada intinya orang nekat melakukan bunuh diri tidak hanya dilihat dari satu faktor. Karena bisa saja bagi kita sesuatu yang terjadi itu bukan suatu masalah namun bagi orang lain itu jadi suatu masalah banget," kata Erlita.
Meski begitu, pinjol tentunya bukan merupakan hal yang buruk atau menakutkan yang harus dijauhi.
Pasalnya, tujuan utamanya sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan menyediakan bantuan finansial.
Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terkait pinjol yang hendak dipakai.
Pastikan pinjol yang hendak digunakan bersifat legal.
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol legal dan ilegal?
Tak perlu khawatir, TribunJatim.com telah merangkum 9 perbedaan pinjol legal dan ilegal sebagai berikut.
1. Izin Atau Status Jelas
Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016.
Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal, izin dan status perusahaan mereka cenderung tak jelas.
Pinjol ilegal biasanya masuk dalam daftar blacklist dan target pengawasan KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).
2. Diawasi OJK
Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.
Pasalnya, pinjol legal telah menyelesaikan sederet regulasi yang memenuhi standarisasi OJK.
Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berbeda dengan pinjol ilegal, perusahaan mereka sudah pasti tak terdaftar di situs OJK.
Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.
3. Syarat Pinjaman Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih panjang dan teliti.
Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring.
Cara itu dipakai guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.
Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.
Namun, sering kali tak disadari jika kemudahan itu membawa mereka dalam masalah yang lebih besar.
4. Besaran Bunga & Denda Besaran bunga dan denda pinjol legal selalu diinformasikan secara transparan.
Calon peminjam akan menerima diberi tahukan besarnya bunga dan ketentuan denda di awal proses pendaftaran.
Bunga dan denda yang dipatok juga bersifat rasional artinya tak menyulitkan nasabah.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung tak transparan masalah bunga dan denda.
Mereka juga mampu mengubah besaran bunga atau denda sesuka hati di tengah proses pelunasan. Kondisi ini lah yang kerap menyulitkan nasabah dan berakhirlah dengan terlilit utang.
5. Cara Penagihan Sesuai SOP Pinjol legal memiliki standar dan ketentuan jelas dalam menagih pelunasan nasabahnya.
Tentunya, ketentuan penagihan juga mengikuti standarisasi dari OJK.
Para penagih pinjol legal juga sudah disertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal cenderung tak memanusiakan para nasabah kala sudah menagih pelunasan.
Mereka biasa memakai cara-cara kasar seperti ancaman, perampasan bahkan tak segan melakukan kekerasan.
6. Kepengurusan Terstruktur Pinjol legal memiliki ciri sistem kepengurusan yang terstruktur.
Penyelengara pinjol legal umumnya memiliki staf, jajaran direksi dan komisaris yang berstatus jelas serta berpengalaman.
Orang-orang penting ini biasanya sudah memiliki lebih dari satu tahun pengalaman khususnya di bidang industri jasa keuangan.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki sistem kepengurusan yang tidak jelas.
Tak jarang, pinjol ilegal kerap bergonta-ganti kepengurusan. Pengalaman para karyawannya juga patut untuk dipertanyakan.
7. Keberadaan Kantor Jelas
Keberadaan kantor pinjol legal akan disampaikan secara transparan.
Mereka memiliki gedung dan alamat kantor yang tetap. Tak jarang, pinjol legal menyelipkan alamat kantor melalui website resmi perusahaan.
Sementara, pinjol ilegal tak memiliki alamat kantor yang jelas.
Tak jarang, alamat yang dicantumkan ternyata palsu.
Hal itu untuk menghindari aparat hukum atau keluhan-keluhan para korbannya.
8. Aturan Yang Berlaku Penyelenggara pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan resmi.
Aturan-aturan ini sudah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan sistem perundang-undangan RI.
Dengan begitu, nasabah akan merasa aman kala melakukan transaksi.
Lain halnya dengan pinjol ilegal, aturan atau regulasi yang ditetapkan cenderung bersifat menyulitkan dan tak sesuai akan aturan OJK atau undang-undang.
Aturan yang berlaku juga kerap dibuat secara sepihak demi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
9. Permintaan Akses Data Pribadi Pinjol legal selalu mengutamakan kenyamanan dan keamanan para pengguna.
Pinjol legal biasanya tak terlalu banyak melibatkan data pribadi nasabah.
Pinjol yang sudah terdaftar OJK biasanya hanya diizinkan untuk mengakes kamera, microphone dan lokasi dari ponsel pengguna.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung ingin mengakses segala informasi pribadi calon nasabah.
Hal ini sangat berbahaya lantaran data pribadi pengguna berisiko disalahgunakan untuk kegiatan yang tak bertanggung jawab.
Nah, itu dia perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Cermati dan pelajari perbedaan keduanya agar Anda tak terjebak dalam pinjol abal-abal.
(*)