2. Diawasi OJK
Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.
Pasalnya, pinjol legal telah menyelesaikan sederet regulasi yang memenuhi standarisasi OJK.
Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berbeda dengan pinjol ilegal, perusahaan mereka sudah pasti tak terdaftar di situs OJK.
Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.
3. Syarat Pinjaman Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih panjang dan teliti.
Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring.
Cara itu dipakai guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.
Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.
Namun, sering kali tak disadari jika kemudahan itu membawa mereka dalam masalah yang lebih besar.