Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketimbang Dikuntit Debt Collector Kerena Pinjaman Online, Ketahui Dulu 9 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Ketipu!

Candra Mega Sari - Rabu, 23 November 2022 | 20:42
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

2. Diawasi OJK

Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.

Pasalnya, pinjol legal telah menyelesaikan sederet regulasi yang memenuhi standarisasi OJK.

Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Berbeda dengan pinjol ilegal, perusahaan mereka sudah pasti tak terdaftar di situs OJK.

Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.

3. Syarat Pinjaman Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih panjang dan teliti.

Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring.

Cara itu dipakai guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.

Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.

Baca Juga: Pinjol Halal Tanpa Riba, Cuma Modal KTP Bisa Langsung Cair Rp 10 Juta, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Legal di Reliance Syariah

Namun, sering kali tak disadari jika kemudahan itu membawa mereka dalam masalah yang lebih besar.

Source :Kompas.comTribunJatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x