Gridhot.ID -Layanan pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan suntikan dana cepat.
Banyak orang yang lebih memilih menggunakan layanan pinjaman online karena mudah dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.
Umumnya, pengajuan pinjaman online hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan selfie dengan memegang KTP saja.
Adapun keberadaan pinjaman online bermula dari ketatnya penggunaan kartu kredit.
Berdasarkan itu, para penyelenggaraan layanan jasa keuangan berinovasi untuk mempermudah para peminjam dan pemilik uang untuk bertemu dengan mudah dengan cara meminjam uang secara digital atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol.
Dari sini kemudian lahirlah financial technology yang kemudian lebih dikenal istilah fintech.
Layanan fintech ini mengandalkan teknologi sebagai basis operasionalnya.
Awalnya tujuan dari fintech adalah untuk membantu kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2016.
Namun di era ini pengguna pinjaman online terus meningkat bukan hanya dari kalangan UMKM, tetapi juga perseorangan atau pribadi.
Tawaran cara penggunaan yang mudah dengan limit pinjaman yang tinggi membuat masyarakat kadangkala tergiur.
Mengutip Sripoku.com, berikut cara memilih pinjaman online yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.