GridHot.ID - Pinjaman online atau fintech lending semakindiandalkan oleh masyarakat.
Dilansir dari ojk.go.id, fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Tercatat sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.
Banyaknya jumlah aplikasi penyedia jasa fintech menandakan bahwa kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.
Dilansir dari Kontan.co.id,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan bungapinjaman online atau pinjol.
Batasan bunga ini berlaku di pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK.
OJK menetapkan bunga pinjol resmi sebesar 0,4% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga pinjol tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.
"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Dilansir dari Momsmoney.id via kontan.co.id, bunga pinjol ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari ya.