Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Mau Ditipu Pinjol, OJK Ternyata Sudah Tetapkan Batasan Bunga Pinjaman Online, Cuma Segini

Siti Nur Qasanah - Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:13
Ilustrasi pinjaman online
Sonora.id

Ilustrasi pinjaman online

Baca Juga: Makin Gampang Cari Pinjaman Online Lewat HP, BCA Siap Luncurkan Fitur 'Direct Lending' pada Platform Digital Blu, Suku Bunga Masih Rahasia

Namun sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham ketentuan berikut. OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

Sedangkan, untuk Anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun.

Nah, bunga tergentung tergantung dari tingkat risikonya.

Bunga pinjol ini sifatnya indikatif. Jadi untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi termasuk salah satunya bung maka OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang dilakukan kajian komprehensif.

Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower), sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Selain memperhatikan jumlah bunga, nasabah pinjol juga harus memastikan bahwa pinjol tersebut resmi dan berizin OJK. (*)

Source :Kontan.co.id ojk.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x