GridHot.ID - Keberadaan pinjaman online atau pinjol makin marak di masyarakat
Keberadaan pinjaman online bak pisau bermata dua. Pada salah satu sisi, pinjaman online sangat memudahkan seseorang ketika sedang membutuhkan uang.
Pinjaman online diketahui memiliki prosedural yang cepat dan mudah dari pada meminjam uang ke bank secara langsung.
Uang bisa cair dalam hitungan jam.
Namun, di sisi lain, pinjaman online bisa memicu seseorang menjadi boros dan konsumtif.
Belum lagi, jika seseorang tidak teliti memeriksa kelegalitasannya pinjaman online yang dia gunakan.
Sangat mungkin dia akan terjebak pinjol ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol).
Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Pinjol, OJK Ternyata Sudah Tetapkan Batasan Bunga Pinjaman Online, Cuma Segini