Gridhot.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela di tengah masyarakat.
Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.
Apalagi keberadaan pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi masih banyak ditemukan.
Mengutip Kontan.co.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sudah ada 403 pinjol ilegal yang mengaku sebagai koperasi sejak 2018.
Sebagai informasi, SWI sendiri telah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018.
Jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.
"Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9).
Tongam juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Hanya saja, ia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota.
Sebab, seperti diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja.
"Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal," imbuh Tongam.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar