"Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal," imbuh Tongam.
Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah mengatakan ada 9 KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut.
Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif,
"Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada," ujar Masyrifah.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas 9 KSP yang diantaranya antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.
Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.
"Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya," imbuhnya.
Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas. Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.
"Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan," ujar Tongam.