GridHot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Seperti dilansir dari Sripoku, kini hanya 102 fintech legal yang mengantongi izin.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.
Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Mengutip TribunPantura, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Hal itu melihat maraknya penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat.
"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.
Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan dan harus hitung pinjamnya berapa sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.
Aman lebih lanjut menegaskan, masyarakat harus jeli terhadap berizin atau tidaknya perusahaan penyelenggara fintech yang akan digunakan layanannya tersebut.
Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak, ia meminta agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan itu.
"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.