Sementara, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menambahkan, pinjol ilegal adalah perusahaan lending yang melakukan bisnis di Indonesia tetapi tidak melalui izin di OJK.
Munawar menjelaskan, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga 1 sampai 2 persen per hari.
"Denda juga tidak jelas, misal total pembayaran harusnya Rp 1,2 juta kemudian saya terlambat 2 hari langsung jadi Rp 1,5 juta, pokoknya seenaknya sendiri," jelas dia.
Selain itu, pinjol ilegal juga melakukan penagihan pinjaman secara kasar disertai ancaman.
Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.
"Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galeri," urai dia.
Sayangnya, Munawar menjelaskan pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarakan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal ini biasanya berada di luar negeri.
Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.
"Pinjol legal tidak boleh itu," tegas dia.
Munawar menekankan, pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp.