Anggota KKB Papua Abraham Mate Tewas di Penjara, Keluarga Ngaku Tak Dapat Kejelasan Penyebab Kematian Sampai Harus Marah Dulu Baru Direspon Pengadilan

Senin, 07 November 2022 | 20:25
TPNPB

Ilustrasi - KKB Papua

Gridhot.ID - KKB Papua memang diketahui sering melakukan serangan teror ke aparat hingga warga sipil yang tak tahu apa-apa.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pada September tahun 2021 lalu, sempat geger penyerangan KKB Papua ke Posramil Kisor Papua Barat yang menyebabkan empat anggota TNI gugur.

Tim gabungan TNI-Polri langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap beberapa pelaku penyerangan tersebut.

Namun di tahun 2022 ini, pelaku yang sudah sempat ditahan dan menjalani pengadilan ditemukan tewas saat di penjara.

Dikutip Gridhot dari POS Kupang, Abraham Matte, anggota KKB Papua, Kelompok Kriminal Bersenjata di daerah itu, ditemukan tewas dalam Lapas Kelas IIB Sorong. Kematian sang narapidana itu seketika jadi bahan pergunjingan publik.

Abraham Mate merupakan salah satu terpidana kasus penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua. Ia divonis penjara bersama beberapa oknum pelaku lainnya.

Pada Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, Abraham Matte ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang tahanan Lapas kelas IIB Sorong.

Untuk diketahui, Abraham Matte merupakan salah satu oknum pelaku penyerangan Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat-Papua.

Setelah ditangkap dan diproseshukumkan, pada Selasa 31 Mei 2022, Abraham Mate akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, bersamaan dengan sejumlah pelaku lainnya. Para pelaku kasus itu rata-rata divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut terhadap enam terdakwa kasus penyerangan Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat.

Baca Juga: Tanpa Repot Antri ke Bank, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Online BNI yang Cepat dan Mudah, Hanya Pakai Aplikasi

Terdakwa yang divonis 20 tahun masing-masing MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa yang divonis 18 tahun penjara, yakni MS, AW, dan AY.

Keenam terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hal mana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab Kematian Harus Dibuka

Leonardo Idje, kuasa hukum Abraham Matte mengungkapkan bahwa saat ini keluarga korban mempertanyakan sebab musebab kematian.

"Ada kabar bahwa Abraham Matte sakit dan dibawa ke rumah sakit. Tapi sekarang malah terungkap Abraham Matte meninggal dunia."

Hal ini disampaikan Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis 3 November 2022.

Dikatakannya, keluarga Abrahan Matte merasa janggal, karena sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai penyebab kematian korban.

"Dia meninggal karena apa atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas sampai saat ini," tegas Leonardo Idje.

Keluarga juga bertambah kecewa, karena sampai saat ini, manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespon permintaan keluarga.

"Dari malam sampai sekarang kami sedikit marah, Ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.

Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Oleh karena itu, pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.

Baca Juga: Cukup Lewat Ponsel Tanpa Jaminan KTP, Simak Cara Ajukan Pinjaman Online di DANA, Duit Tambahan Langsung Cair dalam Hitungan Menit

Hingga Kamis 3 November 2022 sore, jenazah Abraham Matte masih disemayamkan di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat dikonfirmasi, membenarkan kabar meninggalnya satu Abraham Mate kasus penyerangan Posramil Kisor.

Menurut dia, terdakwa sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong pukul 15.00 WIT dengan agenda putusan sela.

"Hari Rabu tanggal 2 November 2022, terdakwa atas nama Abraham Matte mengikuti sidang agenda putusan sela," kata I Putu Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Kamis 3 November 2022.

Sebelum sidang, pengawal tahanan menjemput terdakwa sekira pukul 13.00 WIT di Lapas Kelas IIB Sorong dalam kondisi sehat.

"Lalu menuju Pengadilan Negeri Sorong pukul 14.30 WIT siang," jelas dia.

Setelah mengikuti sidang, pada pukul 16.20 WIT pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke Lapas Kelas IIB Sorong dalam keadaan sehat.

Dari keterangan warga binaan lainnya, terdakwa sempat bermain sepak bola dan makan malam.

"Setelah itu kembali ke blok sel masing-masing," ujar dia.

Sekira pukul 22.00 WIT, terdakwa jatuh pingsan dan dilarikan ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk mendapat perawatan medis.

Namun, nyawa terdakwa tak sempat tertolong karena meninggal dalam perjalanan dari lapas ke rumah sakit.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Dokumen Wajib, Begini Cara Membeli Materai Elektonik P3K 2022, Cek Juga Syarat Daftar PPPK Terbaru Disini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak medis atau pihak berwenang terkait penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Pihak keluarga korban sudah berada di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, pos kupang