Gridhot.ID - Pinjaman online (pinjol) yang kini menjamur di masyarakatmenjadi salah satu solusi bagi orang yang membutuhkandana cepat.
Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang juga mudah.
Selain itu, pencairan dana melalui layanan pinjaman online bisa dilakukan dalam hitungan jam saja.
Melansir GridHits.id, ada3 aplikasi pinjol Rp 500 ribu langsung cair dengan bunga rendah dan tenor beragam.
Dari tiga aplikasi pinjaman online ini, rata-rata menjanjikan dana bisa langsung cair dengan salah satu syarat adalah KTP.
Sedangkan salah satu yang penting dari pinjaman online adalah aplikasi tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di akhir ulasan ini akan dibahas juga langkah-langkah mengecek pinjol legal yang terdaftar di OJK.
1. Danafix
Plafon pinjaman online Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
Tenor pinjaman mulai dari 3 - 6 bulan.
Pencairan pinjaman cepat (kurang dari sehari).
Proses pengajuan hanya 7 menit.
Persyaratan hanya KTP saja.
2. Easy Cash
Pinjaman Rp 500 ribu langsung cair lainnya adalah Easy Cash.
Easy Cash bahkan telah resmi terdaftar di OJK.
Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 500 ribu.
Sementara untuk batas maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan tenor pembayaran antara 90 sampai 180 hari.
Bunga yang dikenakan pada setiap pinjaman adalah sebesar 6 persen hingga 24% per tahun.
Sementara biaya lainnya seperti biaya administrasi sebesar 10% yang akan dipotong saat pencairan pinjaman.
3. Maucash
Plafon pinjaman online yang menyediakan dana pinjaman mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
Untuk jangka waktu beragam antara 61 hari - 365 hari.
Bunga pinjaman di Maucash diantara angka 0,53% - 0,75% per hari.
Juga terdapat biaya tambahan dari pengembalian dana, bunga, biaya administrasi, dan biaya layanan.
Demikian pinjaman Rp 500 ribu langsung cair yang bisa dipilih.
Cara cek pinjol terdaftar OJK 2022
Jika ingin melakukan pinjaman online pastikan cek pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK 2022 atau belum.
Melansir Kompas.com, berikut 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK 2022:
1. Melalui situs OJK
Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
3. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
4. Melalui WhatsApp OJK
Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin kamu cek.
Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis.
Maka akan terjawab terkait status legalitas pinjol tersebut.
(*)