Find Us On Social Media :

Proses Pengajuannya Cuma 7 Menit dan Duit Bisa Cair Kurang dari Sehari, Simak Aplikasi Pinjaman Online Rp 500 Ribu dengan Bunga Rendah dan Tenor Beragam

Ilustrasi daftar pinjaman online resmi OJK 2022

GridHot.ID - Pinjaman Online kini banyak diminati untuk memperoleh dana tambahan secara cepat dan mudah.

Meski demikian, perlu diketahui 3 cara untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

Selain itu, terdapat 3 aplikasi pinjaman online yang bisa langsung cair dengan bunga rendah dan tenor beragam.

Melansir Kontan.co.id, ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.

Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.

Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

Dilansir dari Suryamalang.com, berikut tiga aplikasi pinjaman online Rp 500 ribu langsung cair dengan bunga rendah dan tenor beragam.

Dari tiga aplikasi pinjaman online ini, rata-rata menjanjikan dana bisa langsung cair dengan salah satu syarat adalah KTP.

Sedangkan salah satu yang penting dari pinjaman online adalah aplikasi tersebut telah terdaftar di OJK.

Di akhir ulasan ini akan dibahas juga langkah-langkah mengecek pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.

Berikut rekomendasi daftar pinjaman 500 ribu langsung cair dikutip dari hits.grid.id:

1. Danafix

Plafon pinjaman online Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Tenor pinjaman mulai dari 3 - 6 bulan.

Pencairan pinjaman cepat (kurang dari sehari).

Proses pengajuan hanya 7 menit.

Persyaratan hanya KTP saja.

2. Easy Cash

Pinjaman 500 ribu langsung cair lainnya adalah Easy Cash.

Easy Cash bahkan telah resmi terdaftar di OJK.

Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp500 ribu.

Sementara untuk batas maksimal Rp10 juta.

Sedangkan tenor pembayaran antara 90 sampai 180 hari.

Bunga yang dikenakan pada setiap pinjaman adalah sebesar 6 persen hingga 24% per tahun.

Sementara biaya lainnya seperti biaya administrasi sebesar 10% yang akan dipotong saat pencairan pinjaman.

3. Maucash

Plafon pinjaman online yang menyediakan dana pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Untuk jangka waktu beragam antara 61 hari – 365 hari.

Bunga pinjaman di Maucash diantara angka 0,53% – 0,75% per hari.

Juga terdapat biaya tambahan dari pengembalian dana, bunga, biaya administrasi, dan biaya layanan.

Demikian pinjaman 500 ribu langsung cair yang bisa dipilih.

Artikel hits.grid.id 'Berikut Daftar Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair, Bunga Sangat Rendah!'.

Cara cek pinjol terdaftar OJK 2022

Jika ingin melakukan peminjaman secara online pastikan cek pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK 2022 atau belum.

Berikut ini cara cek pinjol terdaftar OJK 2022 seperti dimuat Kompas.com:

1. Melalui situs OJK

Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.

Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. Melalui nomor telepon OJK

Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.

3. Melalui e-mail

Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id

4. Melalui WhatsApp OJK

Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157.

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin kamu cek.

Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis.

Maka akan terjawab terkait status legalitas pinjol tersebut.

Berikut ini contoh pinjaman online legal, buktikan dengan cek pinjol terdaftar OJK 2022 sekarang.

1. JULO, PT Julo Teknologi Finansial

2. Pinjamwinwin, PT Progo Puncak Group

3. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi

4. Taralite, PT Indonusa Bara Sejahtera30. Pinjam Modal, PT Finansial Integrasi Teknologi.(*)