Find Us On Social Media :

Kementerian Pertahanan Buka Seleksi P3K Tenaga Kesehatan, Ada 11 Formasi yang Dibutuhkan, Ini Syarat Daftar PPPK Kemenhan

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dibuka sampai 18 November 2022

GridHot.ID - Kabar gembira bagi pemburu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

PPPK 2022 telah dibuka pada bulan Oktober lalu tepatnya pada 31 Oktober 2022.

Banyak calon pelamar gembira dengan dibukanya PPPK 2022 ini.

Kini Kementerian Pertahanan juga membuka lowongan PPPK 2022.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membuka pendaftaran dan seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK Kemenhan termaktub di dalam Surat Pengumuman Kemenhan RI Nomor PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari pengumuman tersebut, dibutuhkan 2.321 formasi calon PPPK Nakes di Kemenhan.

"Jumlah kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2022 berjumlah 2.321 Formasi," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (7/11/2022).

Nantinya PPPK Nakes yang dibutuhkan akan ditempatkan di lingkungan Kemenhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Adapun rincian kebutuhan PPPK Kemenhan Nakes meliputi:

Penempatan PPPK Kementerian Pertahanan

Baca Juga: Jadi Salah Satu Dokumen Wajib, Begini Cara Membeli Materai Elektonik P3K 2022, Cek Juga Syarat Daftar PPPK Terbaru Disini