GridHot.ID - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sudah dibuka pada 31 Oktober 20222.
Peserta bisa mulai mendaftarkan diri di SSCASN yang disiapkan pemerintah.
Seperti dilansir dari TribunSulbar, untuk mendaftar seleksi PPPK, diharuskan membuat akun di SSCASN.
Sebelum mendaftar, ada pula dokumen yang harus disiapkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://e-meterai.co.id/.
Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Cara membeli meterai elektronik
Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
Baca Juga: Ada Persyaratan Tambahan, Berikut Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Akan Dibuka 7 November