Seperti dilansir dari TribunMedan, untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan, antara lain:
1. foto dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Lalu Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat-surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.
Syarat Daftar PPPK 2022
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSulbar.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar