Find Us On Social Media :

Terima Perintah untuk Menghadap Ferdy Sambo, PLH Beri Kesaksian Suami Putri Chandrawathi Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Penting Ini di Hari Brigadir J Tewas

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan pengajuan keberatan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.

Sementara itu, dilansir GridHot dari Kompas.com, Ferdy Sambo sempat menandatangani berkas kasus sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) Raden Brotoseno di hari yang sama saat kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diketahui dari kesaksian petugas harian lepas (PLH) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Aryanto, dalam sidang kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) malam.

"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?" kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Aryanto mengatakan, ia datang ke Saguling untuk menyerahkan surat putusan sidang displin atas nama Raden Brotoseno.

"KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin," kata Aryanto.

"Untuk siapa?" tanya jaksa.

"Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno," jawab Aryanto.

Jaksa kembali mencecar, siapa yang memerintahkannya untuk datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat kasus Brotoseno.

Aryanto mengatakan, yang menyuruhnya menghadap Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto yang juga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Nama Hotman Paris, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Diganti: Kerjanya Sebar Hoaks