GridHot.ID - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera ditutup.
Seperti diketahui dari Surya.co.id, pendaftaran PPPK 2022 tenaga kesehatan awalnya ditutup Jumat (18/11/2022) menjadi diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).
Itu berarti para tenaga kesehatan masih punya waktu dua hari untuk daftar melalui sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, sebaiknya anda simak berbagai syaratnya serta melengkapi berkas-berkasnya.
Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, beikut cara daftar di SSCASN BKN.
Dikutip dari Poskupang.com, sesuai jadwal, Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sedianya ditutup Jumat (18/11/2022).
Namun kemudian diperpanjang hingga 22 November 2022 melalui surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dengan adanya penyesuaian jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut, jelas berdampak pada jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Menurut Surat plt Kepala BKN tersebut Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 jatuh pada tanggal 24-25 November 2022.
Cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di SSCASN BKN
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis Telah Dibuka, Ini Link, Syarat Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
Berikut langkahnya:
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Pelamar mengisi data pada portal nasional.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Baca Juga: Ini Penyebab Link PPPK Tenaga Teknis di SSCASN Belum Muncul, BKN Langsung Beri Penjelasan
Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24-25 November 2022.
Berkas Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK nakes 2022.
Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Kriteria pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK nakes 2022.
Pertama, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
(*)