GridHot.ID - Pemerintah telah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan kesehatan pada tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga berencana membuka PPPK untuk tenaga teknis.
Seperti dikutip Gridhot.id dari Kompas.com, terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK tenaga teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar yang belum sempat mendaftar, diharapkan segera daftar dengan cara mengecek syarat dan prosedur.
Saat ini total ada 27.608 Formasi yang tersedia.
Nantinya para pelamar bisa tinggal pilih sesuai daerah atau daerah terdekat dengan wilayah domisili Anda.
Dikutip TribunMataraman dari menpan.go.id, berikut syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: