Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukumnya memajang foto di rumah.
Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung sosok malaikat yang tak mau masuk ke rumah.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad tentang memajang foto di rumah sebagai hiasan.
Foto diri atau keluarga biasanya akan dicetak lalu dipajang di rumah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, memajang foto keluarga di rumah disebut-sebut dapat mengundang energi keberuntungan menurut ilmu feng shui.
Memajang foto keluarga di rumah bisa membawa aura harmonis agar anggota keluarga tetap nyaman dan aman.
Foto-foto biasanya dipajang di ruang tamu, ruang makan, atau bahkan dapur.
Akan tetapi, di dalam Islam ada beberapa perbedaan pendapat.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, ada yang mengatakan haram, ada juga yang memperbolehkan.
Lantas, apa hukumnya memajang foto di dinding rumah tersebut?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui kanal YouTube Aswaja TV.
Pada sebuah kesempatan ceramah, UAS menegaskan bahwa memajang foto keluarga di dalam rumah adalah diperbolehkan.
“Tapi katanya haram? Yang haram itu patung atau gambar 3 dimensi, dicetak, dipahat, dibentuk, diukir, disenter ada gambarnya, itu yang nggak boleh,” tuturnya.
Ia juga menambahkan jika malaikat enggan untuk masuk ketika ada patung di dalam rumah.
“Tapi yang nggak masuk itu Malaikat Rahmat, Malaikat Maut tetap masuk,” ungkapnya.
Adapun foto yang boleh dipajang di dinding rumah adalah foto yang sopan.
“Kalau bapaknya pakai celana pendek, ibunya pakai ‘you can see’ jangan dipajang di ruang tamu, nanti ada tamu ada yang bilang ‘emakmu cantik juga dulu ya’,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Selain itu, ia juga menyarankan foto yang dipajang di dinding rumah sebaiknya foto yang berhijab untuk perempuan.
Tujuannya, selain tidak memperlihatkan aurat, juga agar tidak menimbulkan pertanyaan saat orang lain melihatnya.
Demikianlah hukum memajang foto di dinding rumah yang telah dijabarkan oleh Ustaz Abdul Somad.
Semoga dengan mengetahuinya, kita tergerak untuk mengutamakan aturan Islam di atas segalanya.
(*)