Find Us On Social Media :

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Ada Oknum Petinggi yang Ikut Campuri Kasusnya dengan Dito Mahendra: Bintang 2

Nikita Mirzani memakai rompi tahanan dan begitu cerita saat menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022)

Gridhot.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Sidang mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan Nikita Mirzani sepekan lalu.

Mengutip Kompas.com, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim PN Serang menolak eksepsi Nikita Mirzani.

Jaksa Fitriah saat membacakan berkas tanggapan eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu menilai bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).

Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.

Adapun dalam eksepsinya, Nikita ingin membatalkan dakwaan jaksa karena tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah.

Nikita juga minta jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Diketahui, Nikita ditahan sejak 25 Oktober 2022 setelah Polresta Serang Kota menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Serang.

Sebagai terduga pelaku pencemaran baik, Nikita mengaku heran karena diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal yang membahayakan negara.

Baca Juga: Nangis Depan Hakim Rindu Anak, Nikita Mirzani Dituding Musuhnya Drama, Isa Zega Bandingkan dengan 2 Artis Ini: Nggak Ada Alasan!