Gridhot.ID - Terdakwa perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu lalu.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Mengutip Kompas.com, Nikita sempat meneteskan air mata saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim.
Nikita mulai menangis saat menyebut nama anaknya.
Adapun alasan Nikita menangis lantaran rindu dengan ketiga buah hatinya.
"Nangis karena kangen sama anak," ujar Nikita setelah persidangan.
"Khawatir iya, karena anakku kan hidup sama aku, besar sama aku dipelihara dengan baik sama aku. Jadi aku kalau nyebutin nama anak tuh ya sedih karena aku kangen," tambah Nikita.
Di sisi lain, Nikita juga merasa lega setelah membacakan eksepsi tersebut.
"Aku senang karena aku bisa mencurahkan isi hati dengan kejadian sebenarnya," tutur Nikita lagi.
Diketahui, Nikita merupakan seorang single parent yang harus menghidupi ketiga anaknya.