GridHot.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada hari ini, Senin (14/11/2022).
Nikita hadir secara langsung mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melansir tribun seleb, dalam sidang perdana yang bejalan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022), JPU membacakan alasan Dito membuat laporan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Berdasarkan dakwaan JPU terungkap bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta gara-gara unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Hal itu terjadi karena Dito gagal menjual sepasang sepatu merk Hermes ke seorang perempuan bernama Melisa pada 8 Mei 2022 di sebuah Cafe di Plaza Senayan.
"Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra, dia bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi," jelas jaksa penuntut umum.
"Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," lanjutnya.
Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan batal untuk membeli sepatu tersebut.
Hal itu dikarenakan ia melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang menyebut Dito adalah seorang penipu.
Alhasil Melisa menghubungi Yusi untuk membatalkan transaksi sepatu mewah itu karena takut mengalami penipuan serta minta dikembalikan uang mukanya alias DP.